Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Badan Legislatif DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembahasan RUU Cipta Kerja tidak bertabrakan dengan konstruksi hukum Indonesia atau malah merombak sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu disampaikan politisi dari PDI Perjuangan itu dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR dengan 11 Menteri Kabinet terkait RUU Cipta Kerja. Rieke meminta agar dari 11 klaster RUU Cipta Kerja bisa ditentukan klaster mana yang akan dibahas terlebih dahulu. Rieke mengingatkan soal adanya 79 UU atau 1.203 pasal yang terdampak oleh RUU Cipta Kerja. “Ini undang-undang besar sehingga kami yakin ada niat baik dari UU ini, namun kita tidak bisa terburu buru,” ujar Rieke.
Selain itu, Rieke juga meminta ada penyerahan formil draf RUU Cipta Kerja yang definitif atau pasti.Rieke menyebutkan saat ini ada sejumlah draf yang beredar. Permintaan Rieke itu dijawab pimpinan sidang dengan pernyataan bahwa draf RUU Cipta Kerja sudah diserahkan kepadea pimpinan DPR.
Lebih jauh Rieke menyebutkan jika misalnya yang akan dibahas adalah klaster pertama tentang UMKM dan Koperasi maka Baleg akan menyiapkan naskah penyandingnya. Rieke menyebutkan ihwal perlunya mengetahui undang-undang mana saja yang terdampak. “Sesuai rapat internal, Baleg akan membuat sandingan, kami sedang menyusun dengan badan keahlian Baleg untuk membuat sandingan,” ujar Rieke.
Disebutkan Rieke, tidak mungkin bagi Baleg bahasa UU tanpa lihat konstruksi secara menyeluruh. “Ini pertaruhan kita semua, kami mendukung agar ada perbaikan sistem kita, namun kita tidak bisa gegabah jangan sampai kita melampaui konstruksi hukum Indonesia atau merombak sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujar Rieke.
Rieke menyebutkan Baleg tidak hanya membahas pasal terkait, melainkan menyisir 15 pasal yang ada, dan dari mana UU mana saja yang terkait. “Mulai dari menyimak, menimbang, apakah terjadi kontradiksi hukum. Jangan sampai hiper regulasi, jadi tabrakan hukum,” ujar Rieke.
Sumber: Bisnis.COM