Jakarta – Asep N. Mulyana, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan didampingi oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I dan Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menerima audiensi dari Pitaloka Foundation. Audiensi dilakukan di ruang Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Selasa (06/06/2023).
Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa saat ini Pitaloka Foundation sedang melakukan riset kolaborasi bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSako) Universitas Andalas mendampingi Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Riset yang dimaksud meluputi Praktik Pendataan Nagari Presisi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Nagari Presisi.
Pitaloka Foundation berharap ada pendampingan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terhadap riset tersebut agar Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan, dan potensi riil Nagari. Dirjen PP menyambut baik kerja sama ini dan mendukung riset ini agar Nagari memiliki panduan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari Berbasis Data Nagari Presisi. “Pada dasarnya kami menyambut baik kerja sama penelitian ini agar Nagari juga memiliki pemahaman dan kemampuan untuk ¬restorative justice”, ujar Asep N. Mulyana.
Sumber: Kemenkumham.go.id