Pitaloka Foundation mendukung penyelenggaraan pemerintahan Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat berbasis data presisi.
Direktur Pitaloka Foundation Damhuri Muhammad mengatakan, data yang akurat dan presisi diperlukan supaya program-program pembangunan tepat sasaran.
Sebab, Damhuri ingin masyarakat di Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam dapat hidup dengan berkecukupan.
“Program pemerintah akan langsung menyasar pada unsur-unsur pokok kesejahteraan rakyat,” ujar Damhuri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/7/2023).
Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Data Nagari Presisi dengan Fakultas Ekologi dan Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB).
Penandatanganan kerja sama dilakukan bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand).
Damhuri menyaksikan langsung perjanjian kerja sama kedua organisasi kampus tersebut. Hal itu merupakan komitmen menjembatani Nagari Panampuang, dalam melakukan riset kebijakan pembangunan bersama IPB, dan Pusako Universitas Andalas.
Sementara itu, Penemu Data Desa Presisi Sofyan Sjaf mengatakan, pihaknya ingin Nagari Panampuang menjadi percontohan pemerintahan nagari berbasis data presisi.
“Semoga diikuti oleh nagari-nagari lain di Sumatra Barat,” ucap Sofyan.
Kemudian, Wali Nagari Panampuang Etri Warmon mengungkapkan, Data Nagari Presisi merupakan mimpi dirinya sejak lama. Tepatnya ketika Etri berkiprah di bagian perencanaan pembangunan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, pada 2010.
“Waktu itu kami menyusun dokumen perencanaan pembangunan dengan data yang masih diproduksi secara manual dan jauh dari presisi. Kini, IPB telah mewujudkan mimpi saya merintis data nagari yang presisi,” jelas Etri.
Direktur Pusako Universitas Andalas Charles Simabura menambahkan, pihaknya berkomitmen mendampingi Nagari Panampuang untuk mengonstruksikan norma hukum. Khususnya norma hukum terkait pendataan Data Nagari Presisi.
“Agar dapat menjadi dasar bagi penyelenggaraan pemerintahan Nagari. Data Nagari Presisi ini memerlukan dokumen hukum dalam bentuk Peraturan Nagari (Perna),” jelas Charles.
Sumber: Liputan 6