Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023). Peraturan ini merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Peluncuran Peraturan Nagari Panampuang dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik; Deputi RID Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Yopi; Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Roberia; Pitaloka Foundation Rieke Diah Pitaloka; Dekan FEMA IPB Sofyan Sjaf; dan Bupati Kabupaten Agam Andri Warman.
Dalam sambutannya, Rieke Diah Pitaloka meyakini secara konstitusional, Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945. Sebab pada hari itulah konstitusi negara Indonesia disahkan. “Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi.
Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023). Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki Perda tentang Penyenggaraan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.
Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari dimiliki oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. “Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat,” katanya. Sementara itu, Akmal Malik pada sambutannya meyakini pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. “Kami dari Kemendagri men-support DDP (Data Desa Presisi) 100%,” katanya.
Adapun Roberia mengatakan, Kemenkumham akan memberikan penilaian atas izin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). “Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draf PERNA tentang Data Desa Presisi ini. Ini adalah satu-satunya draf PERNA yang sampai dibahas di Kemenkumham RI,” katanya. Charles Simabura, Direktur PuSaKo Unand menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari.
Sementara, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengungkapkan, Perna tersebut sangat bermakna. “Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi,” katanya. Di akhir presentasinya Dekan FEMA IPB yang juga Penggagas Data Desa Presisi Sofyan Sjaf menilai, hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan. “Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain,” kata Sofyan.
Sumber: SindoNews