bertepatan dengan peringatan Hari Konstitusi, Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi diluncurkan.
Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, Deputi RID BRIN Dr. Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr. Roberia, Dr. Rieke Diah Pitaloka (Pitaloka Foundation), Dekan FEMA IPB Dr. Sofyan Sjaf dan juga Bupati Kabupaten Agam Dr. H. Andri Warman.
Dalam Sambutannya Rieke Diah Pitaloka meyakini bahwa, secara konstitusional, Republik Indonesia lahir di tanggal 18 Agustus 1945, karena pada hari itulah konstitusi negara kita disahkan.
“Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat,” kata Rieke.
Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari ini bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam, akan menjadi Pemerintah Daerah pertama yang punya Perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.
Bupati Kabupaten Agam Dr H Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari ini dimiliki juga oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. “Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat.” ujar Bupati Agam.
Sementara Dirjen Otda Kemendagri Dr. Akmal Malik pada sambutannya meyakini, pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. “Kami dari Kemendagri men-support DDP 100%,” ucap Akmal.
Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr Roberia mengatakan, Kemenkumham akan memberikan penilaian atas ijin Menteri Hukum dan HAM. “Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draft PERNA tentang Data Desa Presisi (DDP) ini. Dan, ini adalah satu-satunya draft PERNA yang sampai dibahas di Kemenkumham RI,” kata Roberia.
Senada dengan Roberia, Charles Simabura, Direktur PuSaKo Unand menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari.”
Sementara, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengungkapkan, Perna tersebut sangat bermakna. “Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi,” ujar Entri.
Diakhir presentasinya Dekan FEMA IPB yang juga Penggagas Data Desa Presisi Dr Sofyan Sjaf menilai, hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan.
“Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain,” ucap Sofyan.
Sumber: OkeNews